Tidaksemua PKP yang menggunakan aplikasi e-Faktur dapat membuat SPT Masa PPN. PKP yang termasuk dalam pengecualian ini adalah PKP deemed pajak masukan. Baca penjelasannya di artikel ini. Produk. Transaksi. PKP Pasal 9 Ayat 4B: Pengertian, Klasifikasi dan Prosedur Restitusi OnlinePajak Apr 13, 2023 View all blog articles Produk. Harga;
Dengandemikian, jawaban atas pertanyaan Anda di atas adalah, PKP punya pilihan mengajukan permohonan restitusi atau kompensasi atas lebih bayar PPN tahun 2019. Restitusi. PKP dapat mengajukan pengembalian kelebihan bayar PPN setiap masa pajak selama memenuhi kriteria yang ditetapkan pada Pasal 9 ayat (4b) UU PPN.
Pembuatanlaporan SPT Masa PPN lebih bayar selain memilih kompensasi atau restitusi juga harus memilih pkp pasal 9 ayat 4b PPN atau Selain pkp pasal 9 ayat 4b ppn.

Pasal9 Ayat 4b PPN adalah salah satu ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Ketentuan ini mengatur tentang kewajiban pengusaha yang terdaftar sebagai PKP untuk mengeluarkan faktur pajak atas penyerahan barang atau jasa yang dilakukan kepada pihak lain yang juga terdaftar sebagai PKP.

PengertianPKP Pasal 9 Ayat 4b UU PPN. PKP Pasal 9 Ayat 4b UU PPN adalah salah satu ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang mengatur tentang pengusaha kena pajak (PKP) yang dikecualikan dari kewajiban untuk menyampaikan Surat Setoran Pajak (SSP) secara elektronik.
Pajakkeluaran adalah PPN yang dipungut ketika PKP menjual produknya. Pajak masukan ialah PPN yang dibayar ketika PKP membeli, memperoleh maupun membuat produknya. Di OnlinePajak, PKP dapat membuat e-faktur pajak, SPT Masa PPN, buat ID billing, setor online dan efiling PPN dalam satu aplikasi terpadu dan hanya membutuhkan 1 klik saja! U9htxx5.
  • 6er3drv9yl.pages.dev/19
  • 6er3drv9yl.pages.dev/526
  • 6er3drv9yl.pages.dev/321
  • 6er3drv9yl.pages.dev/131
  • 6er3drv9yl.pages.dev/434
  • 6er3drv9yl.pages.dev/205
  • 6er3drv9yl.pages.dev/400
  • 6er3drv9yl.pages.dev/265
  • pengertian selain pkp pasal 9 ayat 4b ppn